Selasa, 16 Mei 2017

Mengapa Habiq rizieq tidak berani provokasi warga medan? Karena Warga Medan Pro AHOK

 
Aksi dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus tampil. Membawa spanduk dan foto yang ditulis dengan dukungan untuk Ahok, ribuan orang dari berbagai daerah di Sumatera Utara juga menggelar aksi di pusat Kota Medan
 
 
Aksi tersebut digelar di Lapangan Merdeka Medan. Selain membawa spanduk dan foto, massa aksi juga menyalakan seribu lilin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap proses hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta yang tidak aktif.
 
Beraksi, massa juga meneriakkan dukungan untuk Ahok. Mereka juga menyanyikan berbagai lagu kebangsaan nasional seperti Maju Tak Gentar, Indonesia Raya, dan Tema Negara.
"Ahok nya banyak pendukungnya, kami minta Ahok dilepas," teriak aksi massa di tengah hujan, Kamis (5/11/2017) malam.
Aksi massal bisa jadi radang dari kepolisian. Pasalnya aksi yang digelar ribuan massa ini disebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Akibat aksi tersebut, lalu lintas di sejumlah jalan menuju Lapangan Merdeka Medan mengalami kemacetan yang cukup panjang.
"Tindakan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan kami meminta Anda untuk menolak permintaan kami, tolong jangan tutup akses lalu lintas," kata Wakapolsek Medan AKP Martualesi Sitepu.
Mendapatkan peradangan polisi, massa tidak segera bubar. Aksi yang digelar di Balai Jalan Tubuh tersebut, massa secara bertahap memasuki Lapangan Merdeka Medan untuk melanjutkan aksinya.
Di dalam lapangan, massa melakukan orasi. Mereka membebaskan uneg-uneg terkait penahanan Ahok. Mereka juga meminta pemerintah untuk membebaskan bekas Bupati Belitung Timur.
"Kumohon, Ahok bebas, ambillah Ahok dari penjara," teriak orang banyak.
Setelah membuka uneg-unegnya, tepatnya pukul 21.45 WIB massa aksi perlahan mulai bubar dan meninggalkan Medan Merdeka Medan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghinaan agama. Penghakiman hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut, yang 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Putusan tersebut diturunkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisement