Selasa, 09 Mei 2017

Hakim Sebut Berkas Putusan Ahok 630 Halaman

 
Warta KOTA, PASAR MINGGU - Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penghinaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa putusan tersebut akan disampaikan pada sesi Ahok berikutnya di Auditorium Kementerian Pertanian Pada hari Selasa (9/5) setebal 630 halaman.

"630 lebih jika, seperti pembacaan penuntut dan pembelaan yang tidak membaca keterangan saksi dan ahli, kami meminta persetujuan Jaksa Penuntut Hukum dan Penasehat Hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa.
 
 
"Kami pada prinsipnya tidak keberatan tidak dibaca sebagai ucapan mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok.
 
"Setelah kami diskusikan, kami tidak keberatan dengan yang mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim hukum Ahok.
 
Selanjutnya, Dwiarso mengatakan bahwa putusan tersebut akan dibacakan oleh lima anggota Majelis Hakim.
 
"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini silahkan pesan, tidak perlu dikomentari, berteriak, takbir, dan segala macam sehingga yang hadir disini dan menonton" tinggal di rumah bisa mendengar pertimbangan para hakim secara utuh. Yang bikin ribut petugas keamanan untuk membuang pengunjung, "kata Dwiarso.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
"Disimpulkan bahwa tindakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah terbukti secara sah dan yakin bahwa mereka telah memenuhi formula unsur pidana dengan pasal alternatif kedua dari Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Jaksa Penuntut Umum Tim saat membaca tuntutan pada Kamis (20/4).
 
Sebelumnya, Ahok didakwa dengan tuduhan alternatif yaitu Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisement