Warta
KOTA, PASAR MINGGU - Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam
persidangan kasus penghinaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mengatakan bahwa putusan tersebut akan disampaikan pada
sesi Ahok berikutnya di Auditorium Kementerian Pertanian Pada hari Selasa (9/5) setebal 630 halaman.
"630
lebih jika, seperti pembacaan penuntut dan pembelaan yang tidak membaca
keterangan saksi dan ahli, kami meminta persetujuan Jaksa Penuntut
Hukum dan Penasehat Hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan
putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa.
DAFTAR AGEN BOLA TERPERCAYA | VIVABOLA303.ORG
"Kami
pada prinsipnya tidak keberatan tidak dibaca sebagai ucapan mulia,"
kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok.
"Setelah kami diskusikan, kami tidak keberatan dengan yang mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim hukum Ahok.
Selanjutnya, Dwiarso mengatakan bahwa putusan tersebut akan dibacakan oleh lima anggota Majelis Hakim.
"Pengunjung
sidang dalam pembacaan putusan ini silahkan pesan, tidak perlu
dikomentari, berteriak, takbir, dan segala macam sehingga yang hadir
disini dan menonton" tinggal di rumah bisa mendengar pertimbangan para
hakim secara utuh. Yang bikin ribut petugas keamanan untuk membuang pengunjung, "kata Dwiarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Disimpulkan
bahwa tindakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah terbukti secara
sah dan yakin bahwa mereka telah memenuhi formula unsur pidana dengan
pasal alternatif kedua dari Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua
Jaksa Penuntut Umum Tim saat membaca tuntutan pada Kamis (20/4).
Sebelumnya,
Ahok didakwa dengan tuduhan alternatif yaitu Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar