FPI memprotes langkah polisi yang akan menggunakan bantuan Interpol untuk menemukan Habib Rizieq Syihab. FPI menegaskan Habib Rizieq bukan teroris.
Polisi mengatakan mereka akan melakukan pemanggilan paksa. Pemeriksaan terkait sebagai saksi dalam kasus Firza Husein. Polisi mengatakan Rizieq telah dipanggil dua kali dan sekarang berada di Malaysia.
"Sejauh
yang saya tahu Interpol hanya digunakan untuk melawan tersangka atau
menuduh kasus kejahatan luar biasa, seperti teroris atau koruptor,"
jelas juru bicara FPI Slamet Maarif dalam keterangannya ke koil
(kumparan.com), Jumat (12/5).
Slamet menegaskan, penggunaan Interpol juga tidak tepat terhadap saksi.
"Bukan terhadap saksi dan tidak dalam kasus selain itu," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar